Membayar Hutang Lama
Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ...Ada seseorang yang berhutang;
Setelah sekian lama baru siap untuk membayar.
Karena lama, nilai uangnya sudah turun jauh; Bagaimana cara membayarnya agar bisa diterima dan tidak merugikan pemberi hutang?
Mohon penjelasan,
Syukron.
Jawaban
--------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Hutang piutang adalah termasuk akad tabarru' (tolong menolong dan bukan makaud mencari keuntungan), yang dimaksudkan menolong saudaranya yg sedang kesulitan karena memgharap pahala dari Allah Swt. Oleh sebab itulah, dalam hutang piutang tidak boleh ada tambahan apapun dari nilai pokok hutangnya. Karena setiap tambahan dalam hutang adalah riba.
Maka walaupun untuk jangka waktu yg lama, hutang tetap harus dibayar sama persis dengan jumlah hutangnya. Kecuali atas inisiatif orang yg berhutang tanpa syarat atau isyarat dari orang yg berhutang, maka boleh utk melebihkan pembayaran hutangnya.
Oleh sebab itu, jika ingin memberikan pinjaman hutang kepada seseorang dgn jangka waktu yg lama hendaknya bentuk pinjamanannya jangan uang, melainkan barang seperti emas yg relatif nilai nya stabil sehingga tidak ada pihak yg nantinya merasa dirugikan.
Kemudian juga yg perlu diperhatikan adalah bahwa dalam hutang piutang seharusnya tertulis sebagaimana amanah QS. Al-Baqarah : 282 dan juga disepakati waktu pengembalian hutangnya.
Wallahu a'lam.
Sumber: manis.id
Comments
Post a Comment