Hukum Menjual Rokok

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
Apakah hukumnya menjual rokok? Bolehkah disamakan dengan hukumnya menjual khamr? Kalau tidak salah, orang yang menjual khamr, minum, dan menyajikan, semuanya berdosa. Bagaimana dengan rokok? Kemudian utk minuman kemasan yg banyak dipasaran yg lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, apakah sebaiknya tdk di jual juga? Mengingat utk kmaslahatan manusia.

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)

Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda,
لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Rokok itu membahayakan orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas ‘membahayakan orang lain‘. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Perokok juga membahayakan anaknya.

Rokok itu haram. Sejumlah ulama di masa silam dan di masa sekarang telah menegaskan keharamannya menimbang kejelekan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi.

Wallahu a'lam.



Dipersembahkan oleh: nanangsdarsono.net

Comments