Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah
....Saya anggota manis jg, klo boleh saya mengajukan pertanyaan :
Assalamualaikum ust manis, saya ingin bertanya,
1. apa hukum brjualan dolar, niatnya bukan utk menukar dolar tp menjual dolar.
2. Trus bagaimana jg hukumnya dg org berjualan bitcoin/crypto sekarang ini?
Jawaban
--------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bitcoin, Jika zaman ini dipakai sebagian kecil org sebagai alat tukar dan beli secara massive sebagaimana uang, yaitu alat tukar secara elektronik. Para ulama tidak mempermasalahkan.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:
النقود الإلكترونية هي نقود عادية متطورة ، وهي وإن كانت لا تتشابه معها في الشكل ، فإنها تتفق معها في المضمون. وهذه النقود الإلكترونية تأخذ حكم العملة التي تم تخزينها بها
Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini walau bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dilakukan bebankan statusnya sama. Jadi, uang elektronik ini dihukumi sebagai ‘umlah (mata uang) yang bisa dijadikan sebagai aset. (Fatawa Islam, no. 219328)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا
Mata uang elektronik adalah mata uang dalam wujud digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karenanya, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf/money changer (yakni boleh). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 191641)
TAPI, saat ini bitcoin bukanlah alat tukar dan beli yg massive, hanya dikenal disegelintir org bahkan baru sekedar permainan bisnis sebagian org. Maka, dlm hal ini bitcoin blm memenuhi syarat sebagai alat tukar dan beli. Sehingga lebih baik jauhi.
Money Changer (Ash Sharraaf), bukanlah membeli uang, tapi sesuai namanya jasa penukaran uang. Hal ini dibolehkan dengan syarat yadan biyadin (kontan), saat itu juga, sehingga tidak ada riba.
Kalau nukarnya pagi, tapi ambilnya uang sore, ini tidak boleh sebab nilai mata uangnya bs jadi berubah. Sehingga terjadi riba.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:
بيع العمل بالعمل الأخرى لا بأس به، إذا كان يداً بيد، فإذا باع عملة سعودية بدولار أمريكي يداً بيد، يعطيه ويأخذ منه، أو بعملة ليبية أو عملة عراقية أو عملة إنجليزية أو غير ذلك لا بأس، لكن يداً بيد
Menjual mata uang dengan mata uang lain tidaklah apa-apa, jika dilakukannya secara kontan. Jika menjual mata uang Saudi dengan Dolar AS secara kontan, dilakukan langsung baik memberi dan mengambilnya, atau dengan mata uang Libia, Iraq, Inggris, tidak apa-apa, selama dilakukan kontan.
(Selesai dari Syaikh Bin Baaz)
Dalilnya adalah:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
Wallahu a'lam.
Sumber: manis.id
....Saya anggota manis jg, klo boleh saya mengajukan pertanyaan :
Assalamualaikum ust manis, saya ingin bertanya,
1. apa hukum brjualan dolar, niatnya bukan utk menukar dolar tp menjual dolar.
2. Trus bagaimana jg hukumnya dg org berjualan bitcoin/crypto sekarang ini?
Jawaban
--------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bitcoin, Jika zaman ini dipakai sebagian kecil org sebagai alat tukar dan beli secara massive sebagaimana uang, yaitu alat tukar secara elektronik. Para ulama tidak mempermasalahkan.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:
النقود الإلكترونية هي نقود عادية متطورة ، وهي وإن كانت لا تتشابه معها في الشكل ، فإنها تتفق معها في المضمون. وهذه النقود الإلكترونية تأخذ حكم العملة التي تم تخزينها بها
Mata uang elektronik adalah mata uang di dunia digital. Mata uang ini walau bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya, namun dilihat dari sisi nilai yang dilakukan bebankan statusnya sama. Jadi, uang elektronik ini dihukumi sebagai ‘umlah (mata uang) yang bisa dijadikan sebagai aset. (Fatawa Islam, no. 219328)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
فالعملة الرقمية، أو النقود الإكترونية عملات في شكل إلكتروني غير الشكل الورقي، أو المعدني المعتاد. وعلى ذلك فشراؤها بعملة مختلفة معها في الجنس أو متفقة يعد صرفًا
Mata uang elektronik adalah mata uang dalam wujud digital, tidak seperti mata uang kertas atau mata uang logam tambang, seperti yang umumnya beredar. Karenanya, membeli mata uang digital dengan mata uang lain yang berbeda, termasuk transaksi sharf/money changer (yakni boleh). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 191641)
TAPI, saat ini bitcoin bukanlah alat tukar dan beli yg massive, hanya dikenal disegelintir org bahkan baru sekedar permainan bisnis sebagian org. Maka, dlm hal ini bitcoin blm memenuhi syarat sebagai alat tukar dan beli. Sehingga lebih baik jauhi.
Money Changer (Ash Sharraaf), bukanlah membeli uang, tapi sesuai namanya jasa penukaran uang. Hal ini dibolehkan dengan syarat yadan biyadin (kontan), saat itu juga, sehingga tidak ada riba.
Kalau nukarnya pagi, tapi ambilnya uang sore, ini tidak boleh sebab nilai mata uangnya bs jadi berubah. Sehingga terjadi riba.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan:
بيع العمل بالعمل الأخرى لا بأس به، إذا كان يداً بيد، فإذا باع عملة سعودية بدولار أمريكي يداً بيد، يعطيه ويأخذ منه، أو بعملة ليبية أو عملة عراقية أو عملة إنجليزية أو غير ذلك لا بأس، لكن يداً بيد
Menjual mata uang dengan mata uang lain tidaklah apa-apa, jika dilakukannya secara kontan. Jika menjual mata uang Saudi dengan Dolar AS secara kontan, dilakukan langsung baik memberi dan mengambilnya, atau dengan mata uang Libia, Iraq, Inggris, tidak apa-apa, selama dilakukan kontan.
(Selesai dari Syaikh Bin Baaz)
Dalilnya adalah:
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).
Wallahu a'lam.
Sumber: manis.id
Comments
Post a Comment