Zakat Kendaraan

Assalamu'alaikum,
Boleh mengajukan pertanyaan :
1. Apakah mobil atau kendaraan ada zakat yang harus dibayarkan ?
2. Hukum zakat dlm perniagaan apakah sama dengan zakat penghasilan 2,5 % ?

A 30

Jawaban
--------------

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

1. Apabila kendaraan tersebut, baik mobil atau motor untuk digunakan sehari-hari sebagai sarana transportasi maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

“Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya” (HR Bukhari).

Hadis ini menjadi landasan bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak ada kewajiban zakatnya, Nabi SAW hanya mewajibkan pada harta yang berkembang dan diinvestasikan. Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam Nawawi.

Hanya saja, status mobil sebagai harta tidak wajib dizakati dapat berubah menjadi harta yang wajib dizakati bila status dan fungsi mobil itu berubah status sebagai barang dagangan atau sebagai barang sewaan. Apabila berubah menjadi barang dagangan, maka mobil itu harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat perdagangan.

2. Zakat perdagangan dikeluarkan oleh seseorang yang keuntungannya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun. Untuk orang yang berbisnis mobil, maka zakat dikeluarkan dari nilai mobil tersebut. Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5 persen.

Berbeda halnya bila fungsi mobil itu menjadi barang sewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen setelah dikurangi biaya operasional. Sedangkan batas nishab seseorang mulai berkewajiban mengeluarkan zakat adalah penghasilan sewa tersebut mencapai 653 kg beras atau senilai dengannya.

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul.

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Seperti rumah sewaan atau mobil sewaan.

Wallahu a'lam

Comments