Hamil dan Menyusui; Fidyah atau Qadha?
Masalah ini sudah pernah kami bahas tahun lalu. Tapi, sampai hari ini, tema ini termasuk yang banyak intensitas pertanyaannya. Berikut ini yang pernah dibahas tahun lalu.
Untuk yang menyatakan Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:
_Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain._ (QS. Al Baqarah (2): 184)
Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana diketahui Al Quran pun juga menyebut mereka dengan _wahnan 'ala wahnin_ (lemah yang bertambah-tambah).
Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:
_Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin._ (QS. Al Baqarah (2): 184)
Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya.
Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci.
Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. *(Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah)* bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama:
* Pertama, kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus.*
Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafii, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.
*Kedua, kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha.*
Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi'in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi'ut tabi'in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha'i.
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: _"Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha"._
Nafi' bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: _"Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum."_ (Riwayat Malik )
*Ketiga, kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah.*
Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.
*Keempat, kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.*
Demikianlah berbagai perbedaan tersebut yang disampaikan Imam Ibnu Katsir. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti. Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy _hafizhahullah_, dalam kitab _Taisiru Fiqh_ (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:
"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."
*(Selesai dari Al Allamah Asy Syaikh Yusuf bin Al Qaradhawi Hafizhahullah)*
Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.
Wallahu Alam
Comments
Post a Comment