Shalat Isyraq

Ust Farid Nu'man:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Farid Nu'man:
*Shalat Isyraq*



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, Saya mau bertanya tentang hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda,
“Siapa yang shalat shubuh berjamaah kemudian duduk mengingat Allah hingga matahari terbit kemudian shalat sebanyak dua rakaat, maka untuknya pahala sebagaimana pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna dan sempurna” (HR Tirmidzi no 586, menurut al Albani, ‘sanadnya hasan’).

Apa nama sholat itu? dan apakah boleh langsung sholat pada saat/bersamaan dengan matahari terbit, mengingat ada hadits larangan berikut ini.

"Ada tiga waktu dimana Rasulullah SAW melarang kita melakukan shalat atau menguburkan mayit, ketika matahari terbit sehingga meninggi, ketika matahari tergelincir hingga matahari condong, dan ketika matahari condong untuk terbenam." (HR. Muslim)
"Kerjakanlah Shalat Shubuh, kemudian perpendeklah shalat hingga matahari terbit, sebab ia terbit di antara dua tanduk setan, dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya....dst". (HR Muslim).

Mohon penjelasan, (Abu Ammar) Jazakalloh

 Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’d:

Sdr Abu Ammar yang dirahmati Allah ......

Shalat yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah shalat isyraq, yaitu shalat beberapa saat setelah matahari terbit, sebagai awal dari shalat dhuha. Dia memiliki dalil dalam syariat serta punya keutamaan istimewa. Ada beberapa riwayat yang menerangkan shalat Isyraq ini.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

من صلى الصبح في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانتله كأجر حجة وعمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : تامة تامة تامة

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu dia duduk untuk berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari kemudian shalat dua rakaat maka dia seperti mendapatkan pahala haji dan umrah.” Anas berkata: Rasulullah bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.” [1]

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

من صلى صلاة الغداة في جماعة ثم جلس يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم قام فصلىركعتين انقلب بأجر حجة وعمرة

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu kemudian dia duduk untuk berdzikir kepada Allah hingga terbitnya matahari, kemudian dia bangun mengerjakan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana haji dan umrah.” [2]

Dari Abdullah bin Ghabir, bahwa Umamah dan ‘Utaibah bin Abd Radhiallahu ‘Anhumamengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة الصبح في جماعة ثم ثبت حتى يسبح لله سبحة الضحى كان له كأجر حاجومعتمر تاما له حجه وعمرته

“Barangsiapa yang shalat subuh secara berjamaah kemudian dia berdiam (berdzikir) sampai datang waktu dhuha, maka dia akan mendapatkan ganjaran seperti haji dan umrah secara sempurna.” [3]

Tiga Hadits ini menunjukkan shalat isyraq dilakukan bukan bertepatan matahari terbit, tetapi dilakukan tidak lama setelah matahari terbit (kira2 10 sd 15 menit kemudian), karena lafazh hadits ini adalah tsumma shalla rak’atain – kemudian shalat dua rakaat, dan tsumma qaama fashalla rak’atain – kemudian dia bangun lalu shalat dua rakaat. Oleh karenanya, riwayat ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang shalat ketika pas matahari terbit. Dipertegas lagi oleh hadits yang ketiga, yang jelas-jelas menyebut dhuha, oleh karenanya shalat isyraq pada hakikatnya adalah shalat dhuha yang diawalkan waktunya. Demikian pandangan jumhur (mayoritas ulama).

Tersebut dalam kitab para ulama:

أَنَّ صَلاَةَ الضُّحَى وَصَلاَةَ الإْشْرَاقِ وَاحِدَةٌ إِذْ كُلُّهُمْ ذَكَرُوا وَقْتَهَا مِنْ بَعْدِ الطُّلُوعِ إِلَى الزَّوَال وَلَمْ يَفْصِلُوا بَيْنَهُمَا . وَقِيل : إِنَّ صَلاَةَ الإِْشْرَاقِ غَيْرُ صَلاَةِ الضُّحَى ، وَعَلَيْهِ فَوَقْتُ صَلاَةِ الإْشْرَاقِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ، عِنْدَ زَوَال وَقْتِ الْكَرَاهَةِ

Bahwas

anya *shalat dhuha* dan *shalat isyraq* adalah *sam

a*, semua mengatakan bahwa waktunya adalah setelah terbitnya matahari sampai tergelincirnya, kedua shalat ini tidak terpisahkan. Ada juga yang mengatakan: *sesungguhnya shalat isyraq bukanlah shalat dhuha,* waktu pelaksanaannya adalah setelah terbitnya matahari ketika tergelincirnya waktu dibencinya shalat. *(Tuhfatul Muhtaj, 2/131, Al Qalyubi wal ‘Amirah, 1/412, Awjaza Al Masalik Ila Muwaththa Malik, 3/124,Ihya ‘Ulumuddin, 1/203)*

Demikianlah tiga riwayat tentang disyariatkannya shalat Isyraq, yang memiliki keutamaan mendapatkan pahala haji dan umrah secara sempurna. Namun, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji.

Sekian. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyna Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

Wallahu A’lam



[1] HR. At Tirmidzi No. 586, katanya: hasan gharib. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 710, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6346, sementara dalam Shahih At Targhib wat TarhibNo. 464, beliau mengatakn hasan lighairih.

Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri mengatakan:

وإنما حسن الترمذي حديثه لشواهده، منها: حديث أبي أمامة عند الطبراني، قال المنذري في الترغيب، والهيثمي في مجمع الزوائد (ج10: ص104) : إسناده جيد، ومنها: حديث أبي أمامة، وعتبة بن عبد عند الطبراني أيضاً. قال المنذري: وبعض رواته مختلف فيه. قال: وللحديث شواهد كثيرة-انتهى.

Sesungguhnya penghasanan At Tirmidzi terhadap hadits ini karena banyaknya riwayat yang menjadi penguat (syawahid), di antaranya hadits Umamah yang diriwayatkan Ath Thabarani, yang oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (10/104) dikatakan: “Isnadnya jayyid, di antaranya hadits Umamah dan ‘Utbah bin Abd yang diriwayatkan Ath Thabarani juga. Al Mundziri mengatakan: “Sebagian perawinya diperselisihkan.” Dia katakan: “Hadits ini memiliki banyak syawaahid(saksi yang menguatkannya).” (Mir’ah Al Mafatih, 3/328)

[2] HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 7741, juga dalam Musnad Asy Syamiyyin No. 885. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal No. 3542, Imam Al Haitsami mengatakan: “Sanadnya Jayyid.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 10,/134, No. 16938. Syaikh Al Albany mengatakan: “Hasan Shahih.” Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No hadits. 467.

[3] HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 7663. Haditsnya ini memiliki banyak penguat, oleh karena itu Syaikh al Albany mengatakan hadits ini hasan li ghairih. Lihat Shahih At Targhib wat Tarhib, No hadits. 469.

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Comments