TERORISME ADALAH JIHAD YANG BID'AH

Teroris adalah ahli bid'ah, karena mereka 'berjihad' dengan cara mengada-ada dalam agama, tidak mengikuti petunjuk Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam.

Tabi'in yang Mulia Abu Qilabah rahimahullah berkata,

ما ابتدع قوم بدعة إلا استحلوا فيها السيف

“Tidaklah satu kaum berbuat bid’ah kecuali mereka akan menghalalkan pedang dalam kebid’ahan itu.” [Asy-Syari’ah lil Aajurri: 203]

JIHAD ADALAH RAHMAT

Jihad adalah rahmat (kasih sayang), jihad bukan teror terhadap jiwa yang haram dibunuh, karena jihad adalah ibadah yang agung, maka sebagaimana ibadah yang lain harus memenuhi dua syarat, yaitu:

1. Ikhlas karena Allah subhaanahu wa ta'ala.

2. Meneladani Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam.

Demikian pula jihad, harus memenuhi dua syarat ini, apabila satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi maka amalan tersebut tertolak.

Dan diantara petunjuk Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam dalam berjihad adalah memberi tiga pilihan kepada orang-orang kafir:

1. Masuk Islam, agar mendapat rahmat Allah dan selamat dari murka-Nya, agar masuk surga dan selamat dari azab mereka yang sangat pedih.

2. Menjadi kafir dzimmi, orang kafir yang tinggal di bawah kekuasaan pemerintah kaum muslimin dan akan dilindungi oleh kaum muslimin, hikmahnya agar mereka melihat keindahan dan keadilan Islam, kemudian masuk Islam.

3. Kalau tidak mau memilih yang pertama dan kedua barulah diperangi, akan tetapi Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam hanya memerangi yang melawan, yang menyerah umumnya ditawan dan tidak dibunuh, beliau juga melarang membunuh yang tidak ikut memerangi seperti wanita dan anak-anak.

Tapi yang dilakukan teroris adalah langsung membunuh tanpa didakwahi, dan membunuh tanpa peduli siapa pun yang mati, bahkan mereka pun ikut mati bunuh diri.

BID'AH MENGKAFIRKAN & MENGHALALKAN DARAH KAUM MUSLIMIN

Termasuk bid'ah teroris adalah mengkafirkan dan menghalalkan darah kaum muslimin yang tidak melakukan kekafiran.

Bahkan seorang muslim yang melakukan kekafiran sekali pun tidak boleh dikafirkan sampai terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan terangkat penghalang-penghalangnya.

Dan yang sudah pantas divonis kafir pun tidak otomatis dihukum mati, tapi diminta bertaubat terlebih dahulu, dan yang melakukannya adalah pemerintah setelah diadili, bukan masyarakat. Inilah petunjuk syari'at Nabi shallallaahu'alaihi wa sallam.

Maka sungguh jauh 'jihad' mereka dari petunjuk Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam.

Walau niat mereka 'berjihad' ikhlas karena Allah, untuk membela agama Islam, agar dimasukkan ke surga-Nya, namun mereka tidak meneladani Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam maka jihadnya tertolak.

Jihad mereka bid'ah, mengada-ada dalam agama, dan setiap bid'ah itu sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد

"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Comments