Menjawab Adzan pada Saat Sholat, Bolehkah ?

Ust Farid Nu'man:
Bagi yang mendengarnya, jika yg dengar sedang tidak shalat maka dianjurkan membaca Yarhamukallah, dan ini tidak berlaku bagi yang sdg shalat. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang menjawabnya.

Imam Ash Shan’ani menyebutkan, bahwa kalangan zhahiriyah dan Ibnul Arabi berpendapat wajibnya tasymit (menjawab bersin) bagi setiap orang yang mendengar ucapan Alhamdulillah. (Imam Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, 7/12)

Ada pun di dalam shalat, tidaklah menjawabnya, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun tidak menjawab bersin Rifa’ah bin Rafi’ setelah dia membaca Alhamdulillah. Bahkan Beliau melarang itu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam haditsnya yang cukup panjang, dari Muawiyah bin Al Hakam As Sulami. Ketika beliau shalat bersama Rasulullah, ada seorang yang bersin dan mengatakan Alhamdulillah, lalu Muawiyah menjawab:
Yarhamukallah. Ringkasnya, setelah shalat Nabi menasihatinya:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآن

“Sesungguhnya pada shalat ini, tidaklah ada kebaikan di dalamnya bagi ucapan manusia, sesungguhnya dia adalah tasbih, takbir, dan membaca Al Quran.” (HR. Muslim No. 537, juga Abu Daud No. 930, dengan lafaz: Sesungguhnya dalam shalat ini tidak halal suatu apapun dari ucapan manusia ...)

Mayoritas ulama menyatakan hal itu terlarang, dan membatalkan shalat, sebab tidak dicontohkan oleh Nabi, dan termasuk kalamun nas (ucapan manusia) yang masuk ke dalam shalat. Imam An Nawawi mengatakan, hadits di atas menunjukkan haramnya kalamun nas (ucapan manusia) di dalam shalat, baik karena ada kebutuhan atau tidak, ucapan yang bermaslahat bagi shalat atau tidak. Jika ada kebutuhan untuk memberikan peringatakan maka bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi wanita, inilah madzhab kami, Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas salaf dan khalaf. Namun dimaafkan bagi orang yang lupa dan bodoh (belum tahu), sebagaimana yang dilakukan oleh Muawiyah bin Al Hakam, beliau tidak diperintah untuk mengulang shalatnya, tetapi Rasulullah memberikan pengajaran untuknya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/298)

Demikian. Wallahu a'lam

Comments