Dengerin Musik Di Kamar Mandi, Boleh?


Saya mau tanya mengenai mendengarkan musik itu hukumnya apa? Saya jadi ingin nanya juga..
Kalau di kamar mandi bolehkah mendengar musik? Tapi tidak bernyanyi..

Jawaban
========
Berdasarkan hadist diatas, barangsiapa yang mendengarkan nyanyian baik ada musik ataun tanpa musik dalam rangka bermaksiat kepada Allah niscaya ia tergolong fasik. Namun, barangsiapa berniat sekedar menghibur dirinya agar mengokohkan jiwanya untuk semakin taat kepada Allah dan menggairahkan hatinya untuk berbuat kebaikan maka perbuatannya itu adalah benar. Akan tetapi, orang yang tidak berniat untuk taat ataupun bermaksiat maka ia melakukan perbuatan yang sia-sia.

Kebanyakan ulama memfatwakan bahwa nyanyian diiringi musik atau tanpa musik adalah haram, berdasarkan firman Allah SWT :

Allah SWT berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ؕ اُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: 6)

Berdasarkan Hadist dari Aisyah r.a., ia berkata bahwa Abu Bakar r.a., masuk ke rumahnya pada suatu hari Mina (Hari Raya Idul Adha), sedang saat itu disampingnya ada dua gadis yang tengah bernyanyi dan memukul rebana, sementara Nabi SAW berada disitu dengan menutupi wajahnya denga pakaiannya. Serta merta Abu Bakar mengusir kedua gadis itu. Mendengar itu Nabi SAW membuka tutup wajahnya dan berkata, "biarkan mereka wahai Abu Bakar, saat ini adalah hariraya." (Muttafaqun 'Alaih)

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa hadist tentang dua gadis tersebut menunjukkan bahwa nyanyian itu tidak haram. Beberapa hal yang dapat ditolerir adalah nyayian dan menabuh rebana adalah hiburan disaat hari raya, yakni waktunya bersenang-senang.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait nyanyian dengan musik atau tanpa musik:

1. Tema nyanyian tidak berlawanan dengan etika dan ajaran islam.

2. Walaupum tema nyanyian tidak bertentangan dengan ajaran islam, akan tetapi cara menyanyikannya menyebabkan ia bergeser dari halal ke haram maka mendengarkannya adalah haram. Misalnya, dengan cara berlenggak lenggok.

3. Tidak berlebih-lebihan, dengan artian tidak menghabiskan waktu.

4. Jika nyanyian dapat membangkitkan nafsu untuk melakukan maksiat maka mendengarkan nyanyian/musik adalah haram.

5. Ulama sepakat bahwa nyanyian yang diiringi dengan hal-hal yang haram maka hukumnya menjadi haram pula.

Berdasarkan hadist dibawah ini:

"Sungguh akan ada sekelompok orang dari ummatku yang meminum khamar, mereka menamainya dengan nama lain, lalu diiringi dengan musik2 dan para biduan wanita. Allah bakal meneggelamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan mereka kera dan babi." (HR. Ibnu Majah).

Comments